Cara Membuat Paspor

Cara Membuat Paspor

Syarat Membuat Paspor Baru dengan Aplikasi M-Paspor

 

Salah satu persyaratan dokumen penting untuk menunaikan ibadah umroh adalah Paspor. Masih banyak calon jemaah haji/umroh mengalami kesulitan dalam pembuatan paspor umroh. Faktanya cara membuat Paspor Umroh online sangatlah mudah dengan Aplikasi M-Paspor. Berikut ini kami rangkum tata cara dalam pembuatan paspor bagi calon jemaah yang bersumber dari Kantor Imigrasi Republik Indonesia.

 

Silahkan Download terlebih dahulu Aplikasi M-Paspor di Playstor (Android) dan Appstore (IOS), ikuti gambar dibawah ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ketentuan Umum

  1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

 

Persyaratan Permohonan Paspor Baru

  1. e-KTP dari dukcapil yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah (cukup salah satu, wajib memuat data: nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua)
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  6. Perpanjang paspor harus menyertakan paspor lama asli
  7. Untuk keperluan Haji/Umroh lampirkan Surat Rekomendasi Kementrian Agama
  8. Seluruh berkas dibawa Asli & Fotokopi di lembar A4

 

Pendaftaran

  1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

 

Mekanisme Penerbitan

  1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

 

Biaya

  1. Paspor 48 halaman Rp350.000
  2. E-Paspor 48 halaman elektronik Rp650.000
  3. Biaya beban Paspor Hilang Rp1.000.000
  4. Biaya Beban Paspor Rusak Rp500.000
  5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

 

Tata Cara Pendaftaran Melalui M-Paspor

M-Paspor adalah bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat. M-Paspor ini merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah proses pembuatan paspor. Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan. Aplikasi ini siap diakses masyarakat di seluruh Indonesia pada acara puncak Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72, Kamis (27/01/2022).

 

Tata Cara Penggunaan M-Paspor:

  1. UNDUH APLIKASI

M-Paspor dapat diunduh pada platform tertentu tergantung pada device/perangkat yang digunakan. Untuk perangkat android, anda dapat mengunduh melalui aplikasi Playstore, sedangkan untuk perangkat iOS anda dapat mengunduh melalui aplikasi App Store. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka Playstore/AppStore pada perangkat anda.
  2. Pada bagian pencarian ketik M-Paspor lalu pilih Install.

 

  1. REGISTRASI APLIKASI

Untuk dapat masuk ke M-Paspor, Anda diharuskan memiliki akun dengan cara mendaftar ke aplikasi dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka Playstore/AppStore pada perangkat anda
  2. Pada bagian pencarian ketik M-Paspor lalu pilih Install
  3. Input data pendaftaran akun

 

  1. LOGIN APLIKASI

Setelah berhasil melakukan registrasi, anda sudah dapat masuk ke M-Paspor dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka M-Paspor menampilkan halaman login
  2. Input Email
  3. Input Password
  4. Tekan tombol Masuk
  5. Jika login berhasil, pada saat login aplikasi pertama kali akan menampilkan pop up syarat dan ketentuan. Kemudian Anda klik “Saya Menyetujui”.

 

  1. BERANDA

Pada beranda aplikasi paspor menampilkan banner dan menu permohonan pengajuan paspor.

 

  1. PENGAJUAN PERMOHONAN PASPOR

Langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan pengajuan paspor adalah sebagai berikut:

  1. Pilih Permohonan Paspor Reguler
  2. Pop Up Peringatan untuk mengisi data dengan benar
  3. Pilih untuk siapa paspor di buat (Dewasa atau anak)
  4. Masukkan NIK Klik Pilih Foto, Lalu akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir Dan NIK Pemohon
  5. Mengisi Kuesioner, pada tahap ini akan terdapat beberapa pertanyaan, yang menentukan jenis paspor apa yang kita butuhkan
  6. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan kemudian klik lanjutkan
  7. Pilih Tambah Daftar Pemohon
  8. Pilih Kantor Imigrasi sesuai lokasi terdekat dengan domisili Anda
  9. Pilih tanggal dan jam kedatangan
  10. Melakukan pembayaran, kemudian sistem akan melakukan pengecekan dan menamplkan status pembayaran.
  11. Mendapatkan kode antrian dan status pembayaran
  12. Sukses melakukan pembayaran

 

Sumber: imigrasi.go.id